AREA SERU--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kepada PT Merrill Lynch Indonesia segera membayar ganti rugi materiil Rp250 miliar dan ganti rugi immaterial Rp 1 miliar kepada Direktur Tunggal PT Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd, Harjani Prem Ramchand. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis atas kasus sengketa saham tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara hukum Harjani, Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8). Juniver mengaku, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suhartoyo memanggil pihak PT Merrill Lynch Indonesia dan pihak PT Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd terkait pelaksanaan eksekusi atas putusan MA.

Dikatakan, Suhartoyo memberikan waktu kepada Merrill Lynch yang merupakan international Bank Limited dari Singapura ini untuk mematuhi putusan MA yakni membayar ganti rugi tersebut. "PN resmi memanggil pemohon, dan termohon, tepat 12.05 WIB. Dipanggil ketua pengadilan jakarta selatan. Tadi ketua membacakan putusan MA," kata Juniver.

Ketua PN Jaksel Suhartoyo mengingatkan bilamana dalam jangka 8 hari tidak dilaksanakan putusan MA, maka pihak pengadilan akan melakukan sita seluruh aset milik Merrill Lynch. "Seluruh aset di Indonesia danSingapura," ujarnya.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari Juni 2008 lalu. Saat itu, Prem Ramchand Harjani yang merupakan direktur tunggal dari Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, memerintahkan Merrill Lynch, Pierce, Fenner & Smith (MLPFS) melalui Merrill Lynch International Bank Ltd (MLIB) untuk membeli 120 juta lembar saham PT Triwira Insanlestari (PTTI) bernilai sekitar 14,3 juta dolar AS.

Prem secara lisan menjanjikan akan membayar secara tunai dana sebesar 14,3 juta dolar AS itu pada tanggal penyelesaian transaksi yaitu 26 Juni 2008. Pada kenyataannya, baik Prem maupun Renaissance tidak pernah mentransfer dana yang disyaratkan pada tanggal penyelesaian transaksi.

MLPFS lalu menggugat Renaissance di pengadilan Singapura pada November 2008. Pada Agustus 2010, Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa Renaissance telah mengakui hutang mereka dan Prem telah melakukan penipuan. Pengadilan memerintahkan keduanya untuk membayar kerugian sebesar 9,4juta dolar AS (ditambah bunga) kepada MLPFS.

Tak mau kalah, di bulan yang sama saat MLFPS menggugat di Singapura di tahun 2008, Prem lalu mengugat MLIB dan Merrill Lynch Indonesia (MLI) ke PN Jaksel atas perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Di tahun 2009 PN Jaksel mengabulkan gugatan Prem dan menghukum MLIB dan MLI membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar. Putusan ini dikuatkan di tingkat PengadilanTinggi dan MA.

sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Top